Oleh: Fikri Mahmud
Akhir-akhir ini masyarakat ramai kembali diributkan karena perbedaan pendapat (ikhtilaf) dalam beragama, baik di bidang Akidah dan Ibadah, maupun Mu’amalah. Bila kita baca kitab-kitab fiqh, isinya penuh dengan persoalan-persoalan ikhtilaf. Fiqih itu sendiri sebenarnya tidaklah menimbulkan konflik; yang menyebabkan terjadinya konflik adalah orang yang mengikuti satu pendapat dan menyalahkan pendapat lainnya. Masalah ini mirip dengan pisau cukur; pisau silet yang sama, setengahnya jatuh ke tangan tukang cukur, di batang leher mainnya pisau itu, dunia aman-aman saja, orang yang dicukur itu malah tertidur keenakan; Tapi, setengahnya lagi jatuh pula ke tangan orang gila, akibatnya dunia menjadi kacau; se-kampung masyarakat resah karenanya, semua yang dekat dengannya dilukainya; “Awas…! awas…! ada pisau di tangannya!” masyarakat kalang kabut; padahal di tangannya hanyalah pisau silet. Jadi, bila dalil-dalil agama itu jatuh ke tangan orang yang ahli dan bijaksana, masyarakat menjadi tenteram, adem, dan harmoni; Tapi, bila dalil-dalil agama itu jatuh ke tangan orang yang jahil, maka akibatnya sama seperti pisau yang jatuh ke tangan orang gila tadi.